05 Juli 2009

Good Governance daerah Babakan Cikao

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Prinsip-prinsip Good Governance adalah sebuah paradigma yang dapat mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Paradigma ini dapat terwujud bila pilar-pilar pendukungnya bisa berfungsi secara baik yaitu Negara, sektor swasta, dan masyarakat madani.

Desa atau kelurahan adalah bagian dari lembaga pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam rangka mewujudkan cita good governance. Dalam hal ini, kami selaku bagian dari masyarakat yang berstatus sebagai mahasiswa tentunya harus bisa melakukan suatu hal yang dapat membantu pemerintah maupun masyarakat lainnya agar kita semua menyadari pentingnya memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip good governance.

Observasi yang kami lakukan kali ini adalah salah satu upaya untuk mengetahui apakah cita good governance sudah terwujud atau belum di kelurahan Sindangkasih Purwakarta.

1.2 Tujuan Observasi

Tujuan utama observasi yang kami lakukan adalah dalam upaya memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Kewargaan. Namun, disamping tujuan tersebut, kami juga mempunyai tujuan lain yaitu:

a. Mengetahui apakah cita good governance di kelurahan Sindangkasih sudah terwujud atau belum.

b. Bisa memberikan solusi terhadap kendala-kendala cita good governance terhadap aspek-aspek yang belum terealisasikan.

BAB II

PEMBAHASAN

3.1 Hasil Observasi

Sebuah Negara bisa dikatakan suatu pemerintahan yang baik, salah satunya adalah apabila sudah terwujudnya prinsip-prinsip good governace. Prinsip-prinsip good governance hanya akan terwujud apabila pilar-pilar pendukungnya -negara, sektor swasta, dan masyarakat madani- dapat berfungsi secara baik.

Sebuah pemerintahan tentunya mempunyai aspek-aspek yang harus diterapkan dalam suatu Negara demi terwujudnya cita good governance. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan 9 aspek fundamental dalam perwujudan cita good governance, yaitu:

a. Partisipasi (participation)

b. Penegakan hukum (rule of law)

c. Transparansi (transparency)

d. Responsive (responsivenes)

e. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)

f. Keadilan dan Kesetaraan (equity)

g. Efektivitas ( efektivenes) dan efisiensi (efficiency)

h. Akuntabilitas (accountability)

i. Visi strategis (strategic vision)

Dari ke sembilan aspek itu ternyata masih ada yang belum diterapkan di desa cigelam. Dan berikut hasil observasi kami di desa cigelam.

1. Partisipasi (participation)

Partisipasi di desa cigelam bisa dikatakan baik karma semua warga di desa cigelam berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.

2. Penegakan hukum (rule of law)

Penegakkan hokum di desa Cigelam pelaksanaannya terlihat belum optimal. Hal ini bias diamati dari masih banyaknya pencurian yang terjadi di desa Cigelam ini.

3. Transparansi (transparency)

Transparansi di desa cigelam cukup baik. Pihak kelurahan mengumumkan dengan cara wacana kepada perwakilan pihak mayarakat, seperti ketua RW atau ketua RT. Misalnya terkait masalah pembuatan KTP dan KK yang tidak dipungut biaya sepeser pun dari pihak kelurahan. Dan ada rapat mingguan untuk mempertanggungjawabkan dari masyarakat ke RT lalu di serahkan ke RW dan seterusnya.

4. Responsive (responsivenes)

Di desa Cigelam bahwa respon dari masyarakatnya sangat baik, walaupun masih ada yang pro dan kontra. Tetapi tetap baik responnya.

5. Orientasi konsesus(consensus orientation)

Orientasi konsesus di desa Cigelam ini selalu malakukan pengambilan keputusan secara musyawarah supaya hasilnya dapat ditrima oleh semua pihak dan tidak bertentangan dengan lembaga-lembaga lain yang ada di desa ini.

6. Keadilan dan Kesetaraan (equity)

Di desa ini sebagian besar warga masyarakatnya tentang kesetaraan dan keadilan diberlakukan dengan baik.

7. Efektivitas ( efektivenes) dan efisiensi (efficiency)

Warga masyarakat di desa cigelam ini mayoritas banyak yang berprofesi sebagai petani, buruh tetap ataupun buruh tidak tetap, pegawai negeri dan swasta, wirausaha dan lain sebagainya. wirausaha letaknya tak lepas dari lingkungan yang strategis.

8. Akuntabilitas (accountability)

Akuntabilitas di desa Cigelam ini dikatakan bahwa dengan melalui perwakilan dari masyuarakat lengkap dengan lembaganya untuk mengontrol pemerintahan desa ini dengan hak yang wajar supaya bias berperan besar dalam memenuhi kepentingannya. Seperti adanya swadaya bantuan dari masyarakat, bantuan dari pemerintah, subsidi pembangunan, subsidi untuk honor aparatur.

9. Visi strategis (strategic vision)

Desa Cigelam, tentunya mempunyai visi strategis yaitu ingin mewujudkan sebuah desa yang mengungguli desa lain dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pengayom masyarakat dengan beupaya mewujudkan prinsip-prinsip good governance.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pemerintahan di desa Cigelam ini sudah hampir memenuhi aspek-aspek “Good Governance” walaupun belum terealisasikan semuanya. Hal ini bias dikarenakan berbagai hambatan. Namun, berbagai hambatan ini bisa diatasi apabila pihak pengelola desa dan masyarakat senantiasa berusaha untuk kerja sama yang sama kerja. Sehingga, prinsip-prinsip good governance dapat terwujud sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar