05 Juli 2009

Good Governance daerah Babakan Cikao

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Prinsip-prinsip Good Governance adalah sebuah paradigma yang dapat mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Paradigma ini dapat terwujud bila pilar-pilar pendukungnya bisa berfungsi secara baik yaitu Negara, sektor swasta, dan masyarakat madani.

Desa atau kelurahan adalah bagian dari lembaga pemerintahan yang mempunyai peranan penting dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam rangka mewujudkan cita good governance. Dalam hal ini, kami selaku bagian dari masyarakat yang berstatus sebagai mahasiswa tentunya harus bisa melakukan suatu hal yang dapat membantu pemerintah maupun masyarakat lainnya agar kita semua menyadari pentingnya memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip good governance.

Observasi yang kami lakukan kali ini adalah salah satu upaya untuk mengetahui apakah cita good governance sudah terwujud atau belum di kelurahan Sindangkasih Purwakarta.

1.2 Tujuan Observasi

Tujuan utama observasi yang kami lakukan adalah dalam upaya memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Kewargaan. Namun, disamping tujuan tersebut, kami juga mempunyai tujuan lain yaitu:

a. Mengetahui apakah cita good governance di kelurahan Sindangkasih sudah terwujud atau belum.

b. Bisa memberikan solusi terhadap kendala-kendala cita good governance terhadap aspek-aspek yang belum terealisasikan.

BAB II

PEMBAHASAN

3.1 Hasil Observasi

Sebuah Negara bisa dikatakan suatu pemerintahan yang baik, salah satunya adalah apabila sudah terwujudnya prinsip-prinsip good governace. Prinsip-prinsip good governance hanya akan terwujud apabila pilar-pilar pendukungnya -negara, sektor swasta, dan masyarakat madani- dapat berfungsi secara baik.

Sebuah pemerintahan tentunya mempunyai aspek-aspek yang harus diterapkan dalam suatu Negara demi terwujudnya cita good governance. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan 9 aspek fundamental dalam perwujudan cita good governance, yaitu:

a. Partisipasi (participation)

b. Penegakan hukum (rule of law)

c. Transparansi (transparency)

d. Responsive (responsivenes)

e. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)

f. Keadilan dan Kesetaraan (equity)

g. Efektivitas ( efektivenes) dan efisiensi (efficiency)

h. Akuntabilitas (accountability)

i. Visi strategis (strategic vision)

Dari ke sembilan aspek itu ternyata masih ada yang belum diterapkan di desa cigelam. Dan berikut hasil observasi kami di desa cigelam.

1. Partisipasi (participation)

Partisipasi di desa cigelam bisa dikatakan baik karma semua warga di desa cigelam berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.

2. Penegakan hukum (rule of law)

Penegakkan hokum di desa Cigelam pelaksanaannya terlihat belum optimal. Hal ini bias diamati dari masih banyaknya pencurian yang terjadi di desa Cigelam ini.

3. Transparansi (transparency)

Transparansi di desa cigelam cukup baik. Pihak kelurahan mengumumkan dengan cara wacana kepada perwakilan pihak mayarakat, seperti ketua RW atau ketua RT. Misalnya terkait masalah pembuatan KTP dan KK yang tidak dipungut biaya sepeser pun dari pihak kelurahan. Dan ada rapat mingguan untuk mempertanggungjawabkan dari masyarakat ke RT lalu di serahkan ke RW dan seterusnya.

4. Responsive (responsivenes)

Di desa Cigelam bahwa respon dari masyarakatnya sangat baik, walaupun masih ada yang pro dan kontra. Tetapi tetap baik responnya.

5. Orientasi konsesus(consensus orientation)

Orientasi konsesus di desa Cigelam ini selalu malakukan pengambilan keputusan secara musyawarah supaya hasilnya dapat ditrima oleh semua pihak dan tidak bertentangan dengan lembaga-lembaga lain yang ada di desa ini.

6. Keadilan dan Kesetaraan (equity)

Di desa ini sebagian besar warga masyarakatnya tentang kesetaraan dan keadilan diberlakukan dengan baik.

7. Efektivitas ( efektivenes) dan efisiensi (efficiency)

Warga masyarakat di desa cigelam ini mayoritas banyak yang berprofesi sebagai petani, buruh tetap ataupun buruh tidak tetap, pegawai negeri dan swasta, wirausaha dan lain sebagainya. wirausaha letaknya tak lepas dari lingkungan yang strategis.

8. Akuntabilitas (accountability)

Akuntabilitas di desa Cigelam ini dikatakan bahwa dengan melalui perwakilan dari masyuarakat lengkap dengan lembaganya untuk mengontrol pemerintahan desa ini dengan hak yang wajar supaya bias berperan besar dalam memenuhi kepentingannya. Seperti adanya swadaya bantuan dari masyarakat, bantuan dari pemerintah, subsidi pembangunan, subsidi untuk honor aparatur.

9. Visi strategis (strategic vision)

Desa Cigelam, tentunya mempunyai visi strategis yaitu ingin mewujudkan sebuah desa yang mengungguli desa lain dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pengayom masyarakat dengan beupaya mewujudkan prinsip-prinsip good governance.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pemerintahan di desa Cigelam ini sudah hampir memenuhi aspek-aspek “Good Governance” walaupun belum terealisasikan semuanya. Hal ini bias dikarenakan berbagai hambatan. Namun, berbagai hambatan ini bisa diatasi apabila pihak pengelola desa dan masyarakat senantiasa berusaha untuk kerja sama yang sama kerja. Sehingga, prinsip-prinsip good governance dapat terwujud sebagaimana mestinya.

NILAI-NILAI TOLERANSI & EKSKLUSIFITAN DALAM AGAMA


BAB I

PENDAHULUAN

Belakangan ini, agama adalah sebuahnama yang terkesan membuat gentar, menakutkan, dan mencemaskan. Agama di tangan para pemeluknya sering tampil dengan wajah kekerasan. Dalam beberapa tahun terakhr banyak muncul konflik, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama. Pandangan dunia keagamaan yang cenderung anakronostik memang sangat berpotensi untuk memecah belah dan saling klaim kebenaran sehingga menimbulkan berbagai macam konflik. Fenomena yang juga terjadi saat ini adalah muncul dan berkembangnya tingkat kekerasan yang membawa-bawa ama agama (mengatasnamakan agama) sehingga realitas kehidupan beragama yang muncul adalah saling curiga mencurigai, saling tidak percaya, dan hidup dalam ketidak harmonisan.

Toleransi yang merupakan bagian dari visi teologi atau akidah Islam dan masuk dalam kerangka system teologi Islam sejatinya harus dikaji secara mendalam dan diaplikasikan dalam kehidupan beragama karena ia adalah suatu keniscayaan social bagi seluruh umat beragama dan merupakan jalan bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama.

a) Latar Belakang

Bulan-bulan kebelakang Bangsa Indonesia resah mengahadapi bermacam-macam kasus Aliran-aliran Sesat yang dimana itu semua diakubatkan dangkalnya pemikiran atau konsumtif keilmuan menganai keagamaan dalam hal ini yakni perbandingan Agama.


b) Rumusan Masalah

Disini kami menyusun Makalah ini dengan maksud ingin memberikan sediktnya pengetahuan mengenai Perbandingan Agama khususnya sikap ketertutupan dan keterbukan dalam hidup antar beragama . Bagaimana yang mestinya ditutup dan bagaimana yang mestinya terbuka karena jiksa salah menempatkan akan menjadi masalah baru

BAB II

PEMBAHASAN

A. NILAI-NILAI TOLERANSI & EKSKLUSIFITAN DALAM AGAMA

Pengertian

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi berasal dari kata “toleran” (Inggris: tolerance; Arab: tasamuh) yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara etimologi, toleransi adalah kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada. Sedangkan menurut istilah (terminology), toleransi yaitu bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dsb) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya.

Jadi, toleransi beragama adalah ialah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu dan tidak melecehkan agama atau system keyakinan dan ibadah penganut agama-agama lain.

Toleransi beragama berarti saling menghormati dan berlapang dada terhadap pemeluk agama lain, tidak memaksa mereka mengikuti agamanya dan tidak mencampuri urusan agama masing-masing. Ummat Islam diperbolehkan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dalam aspek ekonomi, sosial dan urusan duniawi lainnya. Dalam sejarah pun, Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam telah memberi teladan mengenai bagaimana hidup bersama dalam keberagaman. Dari Sahabat Abdullah ibn Amr, sesungguhnya dia menyembelih seekor kambing. Dia berkata, “Apakah kalian sudah memberikan hadiah (daging sembelihan) kepada tetanggaku yang beragama Yahudi? Karena aku mendengar Rasulullah berkata, “Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sampai aku menyangka beliau akan mewariskannya kepadaku.” (HR. Abu Dawud). Sesungguhnya ketika (serombongan orang membawa) jenazah melintas di depan Rasulullah, maka beliau berdiri. Para Sahabat bertanya, “Sesungguhnya ia adalah jenazah orang Yahudi wahai Nabi?” Beliau menjawab, “Bukankah dia juga jiwa (manusia)?” (HR. Imam Bukhari). Sesungguhnya Nabi Muhammad Shollallahu alaihi wasallam berhutang makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan pakian besi kepadanya.” (HR. Imam Bukhari).

Penggunaan Kata “Toleransi dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an tidak pernah menyebut-nyebut kata tasamuh/toleransi secara tersurat hingga kita tidak akan pernah menemukan kata tersebut termaktub di dalamnya. Namun, secara eksplisit al-Qur’an menjelaskan konsep toleransi dengan segala batasan-batasannya secara jelas dan gambling. Oleh karena itu, ayat-ayat yang menjelaskan tentang konsep toleransi dapat dijadikan rujukan dalam implementasi toleransi dalam kehidupan.

KAJIAN TEORITIS

Konsep Toleransi dalam Islam

Dari kajian bahasa di atas, toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adapt-istiadat, budaya, bahasa, serta agama. Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Tuhan. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:

Seluruh manusia tidak akan bisa menolak sunnatullah ini. Dengan demikian, bagi manusia, sudah selayaknya untuk mengikuti petunjuk Tuhan dalam menghadapi perbedaan-perbedaan itu. Toleransi antar umat beragama yang berbeda termasuk ke dalam salah satu risalah penting yang ada dalam system teologi Islam. Karena Tuhan senantiasa mengingatkan kita akan keragaman manusia, baik dilihat dari sisi agama, suku, warna kulit, adapt-istiadat, dsb.

Toleransi dalam beragama bukan berarti kita hari ini boleh bebas menganut agama tertentu dan esok hari kita menganut agama yang lain atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan kita akan adanya agama-agama lain selain agama kita dengan segala bentuk system, dan tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Konsep toleransi yang ditawarkan Islam sangatlah rasional dan praktis serta tidak berbelit-belit. Namun, dalam hubungannya dengan keyakinan (akidah) dan ibadah, umat Islamtidak mengenal kata kompromi. Ini berarti keyakinan umat Islam kepada Allah tidak sama dengan keyakinan para penganut agama lain terhadap tuhan-tuhan mereka. Demikian juga dengan tata cara ibadahnya. Bahkan Islam melarang penganutnya mencela tuhan-tuhan dalam agama manapun. Maka kata tasamuh atau toleransi dalam Islam bukanlah “barang baru”, tetapi sudah diaplikasikan dalam kehidupan sejak agama Islam itu lahir.

Karena itu, agama Islam menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah saw. pernah ditanya tentang agama yang paling dicintai oleh Allah, maka beliau menjawab: al-Hanafiyyah as-Samhah (agama yang lurus yang penuh toleransi), itulah agama Islam.[3]

Hubungan antara Toleransi dengan Mu’amalah antar Umat Beragama (Non-Muslim)

Dalam kaitannya dengan toleransi antar umat beragama, toleransi hendaknya dapat dimaknai sebagai suatu sikap untuk dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain, dengan memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan (ibadah) masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan, baik untuk beribadah maupun tidak beribadah, dari satu pihakl ke pihak lain. Hal demikian dalam tingkat praktek-praktek social dapat dimulai dari sikap bertetangga, karena toleransi yang paling hakiki adalah sikap kebersamaan antara penganut keagamaan dalam praktek social, kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, serta bukan hanya sekedar pada tataran logika dan wacana.

Sikap toleransi antar umat beragama bias dimulai dari hidup bertetangga baik dengan tetangga yang seiman dengan kita atau tidak. Sikap toleransi itu direfleksikan dengan cara saling menghormati, saling memuliakan dan saling tolong-menolong. Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. ketika suatu saat beliau dan para sahabat sedang berkumpul, lewatlah rombongan orang Yahudi yang mengantar jenazah. Nabi saw. langsung berdiri memberikan penghormatan. Seorang sahabat berkata: “Bukankah mereka orang Yahudi wahai rasul?” Nabi saw. menjawab “Ya, tapi mereka manusia juga”. Jadi sudah jelas, bahwa sisi akidah atau teologi bukanlah urusan manusia, melainkan Tuhan SWT dan tidak ada kompromi serta sikap toleran di dalamnya. Sedangkan kita bermu’amalah dari sisi kemanusiaan kita.

Mengenai system keyakinan dan agama yang berbeda-beda, al-Qur’an menjelaskan pada ayat terakhir surat al-kafirun


Dalam soal beragama, Islam tidak mengenal konsep pemaksaan beragama. Setiap diri individu diberi kelonggaran sepenuhnya untuk memeluk agama tertentu dengan kesadarannya sendiri, tanpa intimidasi.

Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya.” (QS. Yunus; 99-100). Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al Kahfi; 29)

Persoalan keyakinan atau beragama adalah terpulang kepada hak pilih orang per orang, masing-masing individu, sebab Allah Subhanahu wata’ala sendiri telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih jalan hidupnya. Manusia oleh Allah Subhanahu wata’ala diberi peluang untuk menimbang secara bijak dan kritis antara memilih Islam atau kufur dengan segala resikonya. Meski demikian, Islam tidak kurang-kurangnya memberi peringatan dan menyampaikan ajakan agar manusia itu mau beriman

Dalam sebuah Hadits, riwayat Ibnu Abbas, seorang lelaki dari sahabat Anshar datang kepada Nabi, meminta izin untuk memaksa dua anaknya yang beragama Nasrani agar beralih menjadi muslim. Apa jawab Nabi? Beliau menolak permintaan itu, sambil membacakan ayat yang melarang pemaksaan seseorang dalam beragama, yaitu Surah Al-Baqarah: 256:”Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al Baqarah; 256)

Al-Qur’an juga berpesan dalam QS 16: 125 agar masing-masing agama mendakwahkan agamanya dengan cara-cara yang bijak.

Eksklusifitan dalam agama juga diperlukan dalam hidup beragama itu terbukti, Kesepakatan-kesepakatan yang memang kita perlukan, tetapi jaman terus membongkar pasang dirinya sendiri, berputar-putar dan ternyata, hanya sedikit sekali majunya. Sementara 12345 x 67890 = 838,102,050 sudah dianggap ebagai kebenaran seja beratus tahun lalu, bahkan 1 + 1 belum tentu = 2 ketika logika biner tiba-tiba ditemukan pada abad 20. Ketika Thomas Kuhn belum sempat menyimpulkan apa-apa dari ”paradigm shift” yang ditulisnya, ternyata tahun ini NASA menyatakan bahwa Pluto tidak lagi boleh diaggap sebagai planet ! Dan ketika postmoderen sedang mengambil alih cara berpikir semua orang saat ini, kekuatan Renaisance bahkan dipercaya masih sangat berperan dalam pembuatan desain Ferrari hingga Blackberry

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Adapun kami menyimpulkan bahwa ketertutupan dan keterbukan itu baik kita pelajari agar kita bijak, dalam menghadapi masalah keagamaan hususnya di Indonesia yang dimana notabene beraneka ragam kepercayaan dan rentan dari keterpecahan kaum yang ujung-ujungnya mengakibatkan pemicu terpecah belahnya NKRI.

B. SARAN

Jadikan perbedaan agama ini rakhmat, jangan sampai terpecah belah walaupun Toleransi antar beragama sebagai wasit dalam modus operandinya. Pada dasarnya semua agama dating dari tuhan untuk melakukan kebaikan maka kenapa harus sampai terjadi pertentangan dan ujung ujungnya peperangan.

Lupa-lupa ingat



Obat Penyakit LUPA

Posted by: hherawati on: January 30, 2009

Ads by Google

Pembakar Lemak Terbaik?
Ingin Cepat Menurunkan Berat Badan? Download Panduan Diet Gratis!
www.DennySantoso.com/PembakarLemak/

Sungguh keterlaluan sifat pelupa Peter (27). Setiba di rumah kontrakannya sehabis berbelanja, ia kaget setengah mati. Soalnya mobilnya tak terparkir digarasi. Ia lalu bertanya kepada teman-temannya, apakah ada yang melihat siapa yang memakai mobilnya. Ia semakin bingung karena tak memperoleh jawaban. Mereka baru saja pulang dan mobilnya sudah tidak ada di garasi. Ketika seorang teman bertanya, ia dari mana dan Peter menjawab baru dari BIP
(sebuah pusat perbelanjaan di Bandung), ia langsung disambar dengan pertanyaan, “Naik apa?” Peter langsung memukul jidatnya. Segera ia balik ke BIP untuk mengambil mobilnya yang masih berada di tempat parkir BIP.
Bukan sekali itu Peter melakukan hal yang membuat rekan-rekannya geleng-geleng kepala. Ada kejadian yang lebih menggelikan dan fatal akibatnya. Waktu itu ujian akhir semester. Entah karena capai atau pusing mengerjakan soal, sepulang ujian ia langsung tidur. Malam harinya ketika ingin mengecek jawaban, kontan ia teriak-teriak. Ternyata lembar jawaban soal tidak terkumpul bersama soalnya. Justru kertas corat-coret dan kerpekan yang terkumpul. Seketika ia langsung lemas dan pasrah kalau tidak lulus.
Lain lagi dengan David Moobs. Ia juga seperti Peter, sering lupa di mana memarkir mobilnya. Gawatnya lagi, hampir setiap hari ia menduga mobilnya telah dicuri. Suatu kali pernah ia pergi ke toko membeli susu, tapi yang terbawa sampai rumah malah roti dan coklat. Tak jarang ia lupa memperbarui paspornya padahal kopor sudah siap menemani ia berlibur.

Keputusan untuk menyimpan atau membuang informasi biasanya
dilakukan tanpa sadar, karena berada di bawah kendali hippocampus, berdasarkan pada dua pertanyaan. Pertama, apakah informasi tersebut memiliki arti emosional bagi yang bersangkutan? Nama mantan pacar akan lebih tertanam dalam memori kita daripada nama seorang menteri tertentu dalam kabinet yang usianya hanya 2 bulan. Minat khusus, atau berkadar sensasional, oke. Hal yang biasa-biasa saja, sori!
Pertanyaan kedua, apakah informasi yang masuk berhubungan dengan hal yang sudah kita ketahui? Otak memang selalu sibuk berusaha membuat asosiasi. Hal-hal yang dianggap takkan berguna tidak akan disimpan di dalam memori. Alias, lupakan saja. Dengan sistem filter ini, manusia sanggup menguasai dan melakukan analisis terhadap informasi yang diperoleh. Pada beberapa kasus istimewa, neurolog kadang menemukan orang-orang dengan memori super. Data yang betapa ruwet pun dapat mereka ingat. Namun, jangan kagum dulu. Umumnya daya pikir abstrak orang-orang macam ini sangat lemah. Ibarat kenal angka,
mereka tak kenal makna. (Sumber : http://health.groups.yahoo.com/group/dokter_umum/message/14772)

dari penelitian yang pernah dilakukan oleh sebuah perusahaan
asuransi di Massachusetts yang menyimpulkan, gugatan malpraktek lebih banyak ditujukan kepada dokter tua dibandingkan dengan dokter muda. Dean K. Whitla (71), ahli ilmu jiwa Harvard, pernah menguji 1.000 dokter berumur antara 30 dan 80 tahun. Hasilnya, secara rata-rata dokter berusia 80-an hanya bisa mengingat setengah informasi dibandingkan dengan mereka yang berusia 30-an.

Overload
Menurut Jed Diamond, terapis dan pengarang Male Menopause, penyakit lupa sebagian disebabkan oleh gangguan hormonal yang ditandai dengan beberapa gejala seperti sifat lekas marah.
Untunglah, hal itu bersifat sementara, “Dan bisa diredakan dengan penambahan hormon di bawah pengawasan dokter, olahraga, serta pelbagai bentuk pengurangan stres.”
Gerald Celente (51), pendiri Trends Research Institute di Rhinebeck, New York, yang mengaku sering kelupaan sesuatu sehingga tiap kali harus kembali ke kantor, berpendapat, meski umur membuat kemunduran itu, “tapi kerja keras dan terlampau sibuk juga pegang peranan.”
Memang abad informasi saat ini pada akhirnya membawa implikasi tersendiri, sehubungan dengan terbatasnya kapasitas otak. Overload. Seperti yang dituturkan oleh Pamela Boyd (48), seorang guru SD di Olympia, Washington,
“Saya harus ingat kode angka untuk mematikan alarm di rumah. Kemudian kode pos daerah saya diperbarui. Untuk masuk ke lobi apartemen saya yang baru, saya juga harus memencet-mencet kode dulu. Belum lagi nomor Jaminan Sosial saya (di AS ini amat penting), e-mail, nomor telepon, dan faksimili,” kata Boyd.

Orang muda juga
Tepatlah apa yang dikatakan oleh Cynthia Green, ahli ilmu jiwa yang mengajar di Sekolah Kedokteran Mount Sinai, New York, memori akan menjadi bom krisis baru. Hal itu diperkuat oleh tim Pusat Riset Rank Xerox, sebuah laboratorium di Manchester, Inggris, produsen berbagai alat untuk mengatasi kegagalan memori. Hasil riset tersebut, kemunduran memori sudah dialami oleh orang-orang muda, usia akhir 20-an. Mereka, misalnya, sering lupa wajah dan nama seseorang selama beberapa saat. Atau mau mengerjakan sesuatu tiba-tiba lupa sama sekali.
Tim Xerox menuding semakin kompetitifnya kehidupan masa kini sebagai salah satu penyebabnya. Ini bisa ditengarai dengan semakin panjangnya jam kerja kantor. Tuntutan kehidupan juga membuat orang menjadi bunglon pekerja alias mendobel. Entah menjadi dosen luar biasa atau konsultan. “Kehidupan yang sangat sibuk memungkinkan Anda manjadi pelupa,” kata Dr.Abigail Sellen, salah seorang peneliti.

Studi terbaru malah menunjukkan, bedah operasi menggunakan bius total juga bisa menimbulkan masalah berkaitan dengan memori dan konsentrasi.
Apa yang terjadi dengan otak mereka?

Bagaimanapun juga otak manusia terbatas kemampuannya. Sementara informasi yang tersebar di dunia ini tak terbatas. Oleh sebab itu McGannon memberi nasihat, “Biasakan berkonsentrasi pada satu hal. Kemudian istirahat untuk menjernihkan pikiran dan baru mulai yang lain.” Ia juga mengusulkan agar kita tidak perlu mencemaskan banyak hal. Sebagai manusia modern, orang sering terjebak pada pemikiran bahwa membaca koran merupakan keharusan. Apalagi dalam situasi yang tidak menentu seperti saat ini. Tapi, apakah hidup kita tergantung kepada semua yang tertulis di koran tersebut? Menurut McGannon, ketika Anda cemas, pikiran dipenuhi berbagai hal. Lahan untuk memori menjadi tersita dan akhirnya lupalah Anda akan beberapa hal.
McGannon kemudian menambahkan, cara terbaik untuk mengatasi penyakit lupa adalah beristirahat yang cukup untuk memberikan kesempatan otak berelaksasi. Ini bisa dilakukan, semisal, dengan tidur selama lima menit, mengambil napas dalam-dalam, melakukan meditasi pagi dan malam, serta berolahraga agar pusat-pusat memori otak dipenuhi darah yang kaya oksigen. Tapi, tambahnya,
yang terpenting adalah menghilangkan perasaan cemas dan jangan terlalu mempersoalkan masalah yang tengah dihadapi. (Dari pelbagai sumber/Yds)

http://www.indomedia.com/intisari/1998/agustus/lupa.htm

Dari berbagai sumber ternyata obat peyakit lupa adalah :

    1. Jangan cemas!
    2. Istirahat yang cukup. (tidur selama 5 menit, tarik napas dalam-dalam)
    3. Lakukan meditasi, untuk muslim seharusnya kita sering melakukan dzikir dan shalat malam!
    4. Olahraga yang teratur.
    5. Makan buah APEL!
    6. Dan, JANGAN CEPAT MARAH

Waah jadi pingin nyoba resep ini jadinya… habisnya sifat lupa Saya sudah benar-benar parah.

Mau setor uang ke bank, sudah sampai di banknya, wah.. ternyata lupa bawa bukunya… hari ini sengaja mau tinggal buku karena sudah mencatat no rek di HP .. eh HP-nya ketinggalan pula!

Sudah mencatat hal-hal yang harus dilakukan, eh malah catatannya lupa taruhnya dimana…

Oalah.. lupa…lupa… penyaklit ini harus segera hilang!

04 Juli 2009

Dukung dan Menolak Pernikahan di bawah Umur



Dizaman sekarang ini sebagian ramai tentang pernikahan dibawah umur, dari berbagai konsepsi penilaian orang beraneka ragam menanggapinya, ada yang pro dan ada yang kontra, dengan alasan yang pro dari pada kita berbuat zina lebih baik kita menikah, yang kontra dengan alasan ini suatu pelanggaran Hak Asasi Anak.

Sebaik-baiknya konsepsi adalah konsepsi yang merajuk kepada Al`quran dan Hadits untuk memecahkan masalah ini perlu menggunakan pendekatan histories atau sejarahnya seperti apa dan esensi atau isinya seperti apa, disana akan melahirkan suatu benang merah yang bisa ditarik kesimpulan lebih baiknya seperti apa.

Yang menjadi masalah adalah bagaimana menanggapi kasus seperti ini dalam masyarakat dalam menghadai dua konsepsi yang saling bertentangan, maka disini kami coba memisahkan dari dua sudut pandang baik menurut Agama dan menurut Negara.

  1. Pernikahan di bawah umurPost Atom

a). Pro Kontra Nikah Dini dan Alasan-alasannya

Pernikahan dini ( yang dimaksudkan "usia dini" disini adalah usia dibawah 18 tahun), sampai saat ini masih saja menjadi perdebatan panjang yang belum ada titik temu antata yang pro dan kontra. Dalam tulisan ini kami hanya akan memaparkan alasan-alasan terkait dengan pernikahan dini yang dijadikan pijakan bagi masing-masing kubu.

b). Alasan-alasan bagi yang pro Nikah dini:


Dari beberapa bacaan yang telah kami baca alasan terbanyak yang diusung oleh mereka yang setuju dengan pernikahan dini adalah untuk menghindari seks bebas. Menurut mereka pada zaman ini dimana materi pornografi begitu mudahnya diakses, ditambah lagi pergaulan bebas maka nikah dini adalah solusi untuk menghindari hubungan badan diluar nikah.




c). Alasan-alasan Bagi yang kontra "nikah dini":



Bagi yang kontra terhadap "nikah dini", nampaknya alasan-alasan yang diusung oleh mereka lebih banyak dari yang pro.

Diantaranya:

"Sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab


yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap


untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah


dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang," kata Rudangta saat berbincang dengan


okezone melalui telepon genggamnya, Rabu

(29/10/2008).(http://lifestyle.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/29/29/158639/ketahui-risiko-pernikahan-dini-yuk)


"Perempuan yang menikah dibawah umur 20 th beresiko terkena kanker leher rahim. Pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang. Kalau terpapar human papiloma virus atau HPV pertumbuhan sel akan menyimpang menjadi kanker. Hal ini dikemukakan
staf pengajar Bagian Obsgyn FK UI dr Nugroho Kampono SpOG dalam talkshow “pencegahan dan deteksi dini kanker leher rahim dan payudara” di Jakarta."(lengkapnya di


http://www.dinkes-kotasemarang.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=74&Itemid=0)

"Di tengah kontroversi hukum di Indonesia mengenai batas minimun usia perkawinan, pernikahan di usia dini juga terjadi


karena tradisi di suatu komunitas dan penafsiran terhadap ajaran agama yang salah. Pernyataan Syekh Puji di berbagai


media massa yang mengatakan bahwa pernikahannya dengan Ulfa seorang anak perempuan 12 tahun, merupakan teladan dari


Nabi Muhammad SAW yang menikahi Aisyah ketika itu berusia 9 tahun. Pandangan tersebut dibantah Ali Akbar, MAg seorang Dosen IAIN Sumut yang mengatakan bahwa Pernikahan Nabi sama juga Aisyah usia 9 tahun hanya Mitos, (Waspada Online/Jum’at
31 Oktober 2008). Hal yang sama juga ditulis oleh Azhari Akmal Tarigan tentang Dilema Pelaksanaan Hukum Islam,


(Waspada Online/31 Oktober 2008)."(http://niasonline.net/2009/01/28/pernikahan-dini-dan-tuntutan-revisi-uu-perkawinan/)

"Akibat dari perkawinan di bawah umur, terjadi peningkatan angka perceraian dan kematian ibu. Perceraian ini kemudian


menjadi pintu bagi masuknya tardisi baru yaitu pelacuran. Banyak ditemukan kasus pelacuran yang disebabkan pelarian


karena sebuah perceraian. Ini tentunya menjadi problem sosial yang sangat rumit. Dalam kasus kematian ibu melahirkan,


di Kabupaten Bantul mulai naik. Pada tahun 2004 tercatat ada delapan kasus dari 14.475 angka kelahiran, sedangkan tahun


2005 menjadi 12 kasus dari 13.382 angka kelahiran."(lengkapnya : http://bimasislam.depag.go.id/?mod=news&op=detail&id=407)


"Dari sampel 20 kepala keluarga (KK) yang melangsungkan pernikahan dini, lanjut Rozak, hampir 75 persen gagal membina rumah


tangga. Perempuannya rata-rata menikah pada usia 14-15 tahun. Sedangkan laki-laki berusia 17-20 tahun.


Penyebab pernikahan di bawah umur itu pun bermacam-macam. Misalnya, jatuh cinta, dijodohkan, atau dipaksa orang tua, dan


hamil di luar nikah. ''Yang landasan pernikahannya tidak didasari rasa saling suka umurnya cukup pendek. Yang perempuan


kemudian menjadi janda. Dan, sebagai pelariannya ada yang menjadi TKW atau PSK hingga dijual oleh orang tuanya,"( lengkapnya


http://mdopost.com/news/index.php?option=com_content&task=view&id=8500&Itemid=47)

  1. Hukum dari Segi Agama dan Negara

1. Perspektif Hukum Islam

Di dalam Al-qur’an tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Namun, ada sebuah ayat yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai perlakuan anak yatim juga valid dianalogikan untuk usia pernikahan.

Ayat tersebut mengatakan: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ? (Qs. 4:6

Dalam hal seorang anak yang ditinggal orang tuanya, Seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka terhadap kedewasaan "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan. Di sini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil tes yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

2. Perspektif Hukum Nasional

Pernikahan antara Puji dan Ulfa tidak sah dalam perspektif hukum negara. Hal ini disebabkan dua hal. Pertama, pernikahan itu dilakukan di bawah tangan, karna tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam UU 1/1974 tentang Pokok Perkawinan. Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, perkawinan tidak diizinkan apabila dilakukan oleh pria yang belum berumur mencapai umur 19 tahun dan wanita yang belum mencapai usia 16 tahun, kecuali ada dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Apabila sebuah pernikahan tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam ayat 7 ini, implikasinya sudah jelas, yaitu tidak sah dan batal demi hukum.

Sementara UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak, juga telah membuat aturan dengan jelas. Berdasarkan kronologis kasus Puji-Ulfa seperti yang dipublikasikan berbagai media, bahwa Puji ini jelas memiliki kelainan psikologis karena menyukai anak di bawah umur. Sebelum menikahi Ulfa, dia telah melakukan semacam proses seleksi terhadap anak-anak yang berumur 9-12 tahun untuk dijadikan istri sampai akhirnya pilihan jatuh kepada Ulfa. Jadi ada indikasi phedofil dalam diri si Puji.

hal tersebut Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 telah memberikan solusi yang jelas, yaitu bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.


Jika dianalisa lebih lanjut, Puji sudah memenuhi unsur pasal ini, yaitu “eksploitasi seksual” terhadap Ulfa. Eksploitasi seksual yang dilakukan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Jadi kata-kata “menguntungkan” di sini harus ditafsirkan lebih luas, bukan keuntungan secara materi saja, tetapi juga keuntungan yang sifatnya psikologis seperti nafsu phedofil si Puji.

Kalau mengikuti kronologis kasus pernikahan ini, Komnas Anak bukannya berperan dengan tegas menyeret Puji ke hadapan hukum, malahan mengajak berdialog. Model penegakan hukum seperti apa ini. Analoginya adalah, apakah model penegakan hukum di Indonesia telah berubah menjadi “persuasive law enforcement”, ketika ada orang yang tertangkap tangan seperti Puji melakukan tindak pidana, hukum bukannya langsung melakukan law in action, tetapi mengajak berdialog dulu seperti yang dilakukan Kak Seto terhadap Puji.


Kak Seto tidak menyadari, bahwa akibat tindakan ini, persoalan semakin rumit karena Ulfa dikabarkan telah hamil. Lagi-lagi kak Seto orang yang seharusnya berada di baris depan dalam law enforcement for the child, menginginkan hubungan Puji-Ulfa dilegitimasi dengan mengusulkan pemberian dispensasi oleh pengadilan, dengan alasan kepentingan terbaik bagi anak. Apabila hal ini dibiarkan, tentunya akan membawa preseden yang buruk terhadap penegakan hukum di bidang perlindungan anak. Akan menimbulkan kesan bahwa Islam melegitimasi pernikahan di bawah umur, sehingga akan banyak orang yang bersalah menjadikan agama sebagai justifikasi.

Selanjutnya, ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Ulfa tidak ingin dikembalikan kepada orang tuanya, karena mencintai Puji. Seorang anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, pada dasarnya tidak memiliki validasi untuk memberikan persetujuan dalam pernikahan, atau dengan bahasa sederhana, persetujuan yang diberikan oleh seorang anak di bawah umur tidak memiliki validasi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 12 Konvensi Hak Anak PBB tahun 1990 yang menyatakan: Negara peserta menjamin hak anak yang berkemampuan untuk menyatakan secara bebas pandangannya sendiri mengenai semua hal yang menyangkut anak itu, dengan diberikannya bobot yang layak pada pandangan-pandangan anak yang mempunyai nilai sesuai dengan usia dan kematangan dari anak yang bersangkutan”

Logika berpikir dari pasal tersebut, adalah hukum Islam tidak pernah bertentangan dengan hukum negara. Sejalan dengan Konvensi Hak Anak dimana penilaian terhadap cara anak menyatakan pendapatnya disesuaikan dengan usia dan kematangan anak yang bersangkutan, maka “persetujuan” yang diberikan anak untuk melaksanakan pernikahan tidak memiliki validasi mengingat keterbatasan fisik dan mental anak untuk memahami apalagi memasuki dunia perkawinan.

Akhirnya, dengan analisa dan dalil hukum yang telah dikemukakan tadi, pertanyaan selanjutnya hanya satu: apa yang ditunggu aparat penegak hukum untuk menyeret Puji ke penjara?

Kesimpulan

Berbagai konsepsi menawarkan bahwa ada yang boleh dan ada yang melarang, alangkah lebih bijaknya kita kembalikan pada niat awal kita yang dimana berlandaskan al`quran dan Hadits maka akanmelahirkan tindakan yang bijak sana tidak akan ada pihak yang dirugikan . jika suatu tindakan tidak akan membuat nyaman terhada si objek atau subjek lebih baik jangan ambil keputusan, maka tindakan itu harus kembali lagi pada nilai asas kemudharatan dan manfaat jika lebih banyak mudharat maka tinggalkan jika lebih banyak nilai asas manfaat lebih baik dilaksanakan.

Saran

Kami penyusun menyadari banyak sekali kekurangan dalam menyusun makalah ini, maka dari pada itu wajarnya kami menerima saran dan kritik dalam makalah ini demi terwujudnya kesempurnaan makalah ini yang dimana mungkin akan dijadikan referensi dalam mempelajari atau sebagai bahan memecahkan masalah dalam keluarga .

Fitnah

Fitnah

assalamuallaikum
aduh saya tidak tahu apakah ini tragedi atau apa hanya karena masalah laki-laki, saya difitnah dan dihujat...oleh sahabat saya sendiri..aib saya dengan seseorang dibongkar di internet sama dia,lalu friendster saya diobrak abrik sama dia..dia mengirim buletin kalau saya adalah tukang fitnah,dia mengirim email sama teman2 saya dan membongkar aib saya,...dia sahabat saya sendiri bernama [sensor] yang notabenenya mahasiswa [sensor]...
padahal saya gak tahu apa saya harus bagaimana?apakah saya serahkan segalanya pada Allah
tolong
wassalam

Menghayati apa yang terjadi

berbuat apa yang harus dilalui

walaupun ku sering terjatuh

di lembah keraguan dan ketakutan

aku pun selalu tak mampu

menerjang batu karang

Ya Ilahi teguhkan diri ini

agar terus mengalir seperti air

terus melangkah di jalan-Mu tiada terhenti

Ya I


Nahlo..... Nyengir

Koreksi dan perbaiki diri mba.
Sebel, marah dan jengkel adalah perasaan yang manusiawi bila mengalami kejadian yang anda alami.
Tapi....
Jangan terjebak sama perasaan itu bila pada akhirnya membuat nilai diri sama dengan si pelaku.

" Hidup bukanlah untuk hidup, tapi untuk yang maha hidup,
hidup juga bukan untuk mati, tapi sesungguhnya, mati adalah untuk hidup yang sebenarnya".

gni aja mba cici..
klo misalnya apa yang difitnah itu gk bener yoweslah gk usah dihirauin ajah..

alangkah baiknya membuat klarifikasi dimana banyak orang yang merasa akan mendengar fitnah itu.

Kalau anda bisa menjelaskan dengan baik saya kira paling tidak akan mereduksi efek fitnah itu sendiri. Bagaimanapun saya kira tidak semua orang yang mendengar fitnah itu langsung percaya begitu saja tanpa lihat konfirmasi dari pihak yang lain

03 Juli 2009

Kemunduran Islam





  1. Pengertian Islam

Muhammad SAW adalah Manusia ajaib yang dilahirkan kesatu (filosofi) kedunia dengan abdulah ibunya Siti Aminah dan Abu lahab adalah Pamannya yang percaya pada Nabi saw tapi tidak mau mengikutinya, tepatnya beliau lahir di makkah hari Senin tahun gajah 20 april 571Masehi. Keajaibannya dalam memberikan kebenarannya serta kebenaraan itu lambat laun akan diterima masyarakat ini pula yang membuat tenar kepelosok dunia.

Islam Menurut bahasa Selamat dan menurut istilah adalah agama yang dibawa oleh Nabi saw melalui perantara jibril yang dimana kebenarannya mutlak diberikan oleh Allah kepada Malak jibril dan disampaikan kepada Nabi saw yang berupa wahyu Allah, menurut Arianto (2009) Guru Besar NDP Makassar Islam adalah Suatu gerakan Aksidental dan Substansi yang harus ikhlas melakukan tindakan Karena Allah dan Kepada Allah.

Dalam Ajaran Islam ada yang dinamakan Kitab suci Al-qur`an yang di dalamnya wahyu-wahyu Allah yang dibukukan oleh Umar Bin Khatab dan Kawan kawannya, yang dimana menerangkan Hukum, Muamalah dan Tauhid. Yang dimana ini sebagai salah satu syarat Menjadi Orang beriman. Sebagai riweed dari Muhammad saw, dalam suatu kesempatan beliau berdua dengan Umar pernah mengeluarkan Hadits “ jika ada nabi terakhir maka nabi itu adalah engkau, namun Allah tidak mengijinkan engkau jadi nabi terakhir.”

Selamatlah Orang yang paham serta tunduk pada Al-qur`an dan celakalah orang yang menentangnya karena Al-quran sebagai Muzijat yang paling berharga dari pada muzijat yang lainnya, selainitu dijaga keasliannya artinya tidak akan ada hermenitika seperti Kitab Injil yang dimana sekarang injil sudah menjadi Palsu. Jika Injil masih asli maka tidak jauh berbeda dengan isi-isi al-quran.

  1. Sebab Akibat Islam Mundur

Perbedaan dalam Islam adalah Anugerah disiplin keilmuan buat manusia, Munculnya Islam Sunni dan Syiah, lalu muncul lagi Aliran-aliran namun semua itu pada dasarnya Satu Tuhan Allah satu Nabi Muhammad satu Kitab Suci Al-Quran dan yang menjadi perbedaan mereka adalah Konsepsi berpikir, Islam adalah Ajaran yang Rahmatan Lil alamin yang memiliki arti suatu tindakan baik lisan, hati Pikiran yang positif karena Allah mengajarkan Kebaikan dan kebaikan itu beasal dari Islam, dan di dunia ini Allah hanya menciptakan kebaikan.


Perbedaan itu diawali dari kemunafikan dalam arbretise yang dilakukan oleh kaum syiah dan hawarij, kaum hawarij yang kurang lebih 50.000 orang merasa tertipu dengan kemunafikan arbretise, selanjutnya khawarij tidak percaya pada mereka, siapa pun yang percaya arbretise khawarij melakukan pembunuhan, dari pembunuhan yang dilakukan khawarij berujung muncul faham baru yang mengatakan bahwa membunuh adalah dosa besar dan ada faham yang mengatakan membunuh itu bukan dosa besar.

Perbedaan itu juga yang membuat penerapan hukum pun berbeda beda ada yang mengedepankan akal dan ada yang mengedepankan al-quran semisal potong tangan bagi pencuri namun konsepsi Ali bin Abi thalib berbeda ketikan endingnya justru yang dikenakan hukuman bukan pencurinya yang menderita itu, melainkan majikannya yang kaya raya karena orang kaya diwajibkan untuk mengeuarkan hartanya maka konsesi tentang potong tangan itu beraneka ragam memahaminya. Bahkan ketikan dihadapkan dengan kasus baru yang tidak ada solusinya dalam Al-quran dan hadits berbedapula mereka menyelesaikannya ada yang menggunakan ijma, dan qiyas.

Kloning mengambil keturunan dari orang lain, dan bayi tabung, adalah contoh masalah yang mungkin tidak ada solusinya di dalam Al-qur`an dan hadits maka perlu sekali metoda penerapan hukum yang bijak agar tidak ada yang dirugikan.

Kebanyakan di jaman sekarang Syahadat yang di ucapkan hanya dalam sebuah wacana artinya mereka hanya wilayah lisan mereka melupakan dua pola yakni setelah pola lisan maka pola sikap dan pola tindak, setelah melakukan pola lisan harusnya melakukan pola selanjutnya pola sikap yakni bagaimana kita menyikapi Al-quran apa yang diinginkan Al-quran selanjutnya bagaimana kita melakukan pola berikutnya pola tindakan yakni bagai mana kita mengamalkan Alquran kepada masyarakat.

Khitot adalah kemunduran islam bagaimana Islam kita maju, karena mereka tidak mau menghadapkan wajahnya pada Al-qur`an. 23 tahun 6666 ayat adalah oleh-oleh Nabi saw buat umat yang ingin sukses jika anda mengatakan islam sekarang tidak maju atau sukses itu artinya mereka tidak memahami 23 tahun 6666 ayat. Nabi saw sukses karena beliau memahami 23 tahu 6666 ayat dengan susah payah. Dalam potongan Ayat Surah Al Kahfi bahwasanya “ Katakanlah wahai Muhammad aku sama dengan kalian” dalam artian wilayah basyar seperti makan, tidur itu sama dengan kita. Sesungguhnya kita memiliki potensi untuk seperti nabi saw itu terbukti Allah mengeluarkan firman “Iswatan khasanah”. Rosul mampu sukses karena Patuh pada UUD Allah yakni 23 tahun 6666 ayat.

Al-quran tidak akan pernah kadar luarsa atau beracun bagi pengamalnya jika benar kita amalkan ada tiga Pola yang tidak boleh dilupakan dan etika pemahamannya. Semua orang pasti ingin ketemu Allah kita akan ketemu Allah dengan beberapa cara semisal dengan beramal shaleh, Apa amal sholeh itu? Bahasa Arab nya Fa`ilu / Fa`ala artinya Pekerjaan kenapa Allah memerintah nabi dengan fa`amilu tidak fa`ala, yang jelas artinya berbeda, Fa`ilu artinya suatu pekerjaan yang punya tujuan sedangkan fa`ala artinya suatu pekerjaan yang tidak punya tujuan. Nabi saw dalam tindakaannya selalu memiliki tujuan, tidak pernah tidak punya tujuan.

Ada lima tahap untuk melakukan amal shaleh :

  1. Iradhat artinya keinginan, manusia dan Allah sama punya keinginan (yuridullah) Semua yang ada itu pasti baik adapun yang tidak baik aksidentalnya.
  2. Niat adalah keinginan artinya tidak jauh beda dengan Iradhat yang bedakannya hanya akan terlihat ketika kita bagi dua yakni niat baik dan niat buruk.
  3. Tujuan, setelah niat maka mau tidak mau harus melewati tujuan atau program.
  4. Mental, mental ini sangatlah perlu jika ketiga poin di atas dilaksanakan tidak ada mental maka tidak mungkin terjadi. Kasus munculnya demam panggung/minder dan lain sebagainya.
  5. Tawakal

Bekerja samalah dengan Allah dan janganlah kau bekerja sama dengan manusia karena amal shaleh kita akan sia-sia,

semisal contoh “ Seorang Istri setelah mengikuti pengajian ustad itu ceramah bahwa isrti sholehah itu menyambut Suami dengan keadaan tampil cantik” disuatu malam sampai pagi isrinya menunggu suaminya pulang kira kira suami pulang jam 04:00 wib, lalu isrti itu tiba-tiba tampil beda karena sebelumnya sudah di ceramahi ustad, lalu istri itu mandi dan tampil beda setelah suami tiba dirumah maka isri membukakan pintu lalu tangan suami itu diciumnya lalu suami itu kaget dengan penampilannya lalu suami itu istirahat. Selanjutnya apa yang dilakukan jawabanya dua antara kecewa dan bersyukur jika isrti itu bekerja sama dengan makhluk maka jawabanya kecewa jika bekerja sama dengan Allah maka bersyukur karena apalah artinya pijian. Kekecewaan atau kegagalan karena niatnya bekerja sama dengan Allah maka itu adalah kesuksesannya dan kegagalan karena niatnya bekerja sama dengan manusia maka kegagalannya adalah kebodohannya.

Selain perbedaan yang membuat islam mundur yakni keterbatasan ilmu, baik itu kebodohan ataupun larangan dari suatu pihak, semisal contoh kemunduran islam di baghdad 1250 hijriyah itu salah satunya pemerintah melarang atau membatasi pengetahuan orang-orang berilmu. Seperti ilmu yang membicarakan tuhan, mungkin semisal filsafat, dan lain lain.

Jadi hancurnya umat islam karena individunya, kita sebagai pelaku peran penting dalam kemajuan islam